Demo RRI Gorontalo, Ini Tuntutan Aliansi Mahasiswa Pembela Rakyat

Info Gorontalo (IG) - Beranjak dari kepedulian dan tanpa intervensi dari pihak manapun, selain bentuk kepedulian terhadap kaum yang ditindas. Aliansi Mahasiswa Pembela Rakyat (AMPERA) menilai ada kejanggalan yang di buat oleh kepala RRI Gorontalo terhadap salah satu karyawan non PNS (Pegawai Negeri Sipil), Rahmiar Feny Monoarfa yang sudah bekerja kurang lebih 21 tahun di Radio Republik Indonesia Gorontalo. (7/12)

Fadli Sukriani Melu, Humas mahasiswa AMPERA  mengatakan,  Salah satu yang menjadi tuntutan pada aksi tersebut , ialah perlu di pertanyakan kembali soal administrasi yang ada di Radio Republik Indonesia (RRI) , yang mana AMPERA mendapati bahwa surat pemberitahuan pemberhentian yang di ajukan ke Jakarta tanggal 14 Desember tiba-tiba sudah di tetapkan tanggal 10 Desember 2018 oleh pihak  RRI Gorontalo.

" Dua hari sebelum aksi, korban sudah mengadukan kepada aliansi mahasiswa, dalam hal ini AMPERA dan semalam, sudah kami pelajari dengan baik. oleh sebab itu,  ini menjadi suatu rujukan kami turun kejalan untuk melakukan tuntutan kepada pihak terkait dalam hal ini Kepala RRI yang memecat dengan cara tidak hormat kepada saudara yang bersangkutan (Rahmiar Feny Monoarfa)," Pungkasnya. 

Ahmad Bahri,  Kepala RRI Gorontalo menyampaikan,  selama aspirasi itu berjalan sesuai prosedur yang ada,  tidak menjadi masalah. dengan adanya tuntutan dari pihak mahasiswa, terkait cacatnya administrasi, itu sah-sah saja, namun ada baiknya kalau tuntutan seperti ini langsung menempuh ke jalur hukum. 

"Pihak RRI memberhentikan,  saudara atas nama Rahmiar dari tugasnya, Tentu ada alasan-alasan, dan kami pun tidak sembarangan melakukan hal ini karena ada pula aturan-aturan yang mengatur di dalamnya". Tukas Ahmad Bahri  (IG-06)