Lantai Tiga Valerio Siap Beroperasi, Pemkot Gorontalo Langsung Ambil Tindakan

Lantai Tiga Valerio Siap Beroperasi, Pemkot Gorontalo Langsung Ambil Tindakan
Suasana Lantai 3 Valerio saat di datangi SAT-POL PP Kota Gorontalo(foto.istimewa)

Info Gorontalo - Pemerintah Kota Gorontalo menghentikan sementara seluruh aktivitas usaha Valerio setelah tim gabungan menemukan indikasi kesiapan operasional di lantai tiga bangunan tersebut. Temuan itu muncul saat razia malam yang melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Gorontalo.

Petugas mendapati ruangan di lantai tiga telah ditata untuk kegiatan operasional. Sejumlah meja terlihat sudah diberi penanda pemesanan. Perangkat audio terpasang. Area hiburan juga telah disiapkan untuk aktivitas malam.

Kepala Bagian Kesbangpol Kota Gorontalo, Dandy Datau, mengatakan pengelola menyampaikan telah mengantongi Nomor Induk Berusaha atau NIB. Namun, dokumen itu belum menjadi dasar tunggal untuk menjalankan operasional usaha hiburan.

Menurut Dandy, pengelola tetap harus memenuhi ketentuan lain, termasuk koordinasi dengan pemerintah daerah serta pemenuhan syarat administrasi sesuai regulasi yang berlaku.

“Usaha seperti ini tidak cukup hanya berbekal NIB. Ada tahapan lain yang wajib dipenuhi sebelum operasional berjalan,” kata Dandy.

Ia menegaskan penghentian aktivitas tidak hanya berlaku pada lantai tiga. Pemerintah Kota memutuskan seluruh kegiatan usaha di Valerio dihentikan sementara sampai seluruh aspek perizinan dan ketentuan daerah dipenuhi.

Langkah penertiban itu mendapat perhatian langsung dari Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea. Ia memantau perkembangan razia hingga dini hari. Menurut dia, pemerintah daerah akan terus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas usaha yang dinilai tidak sejalan dengan aturan daerah.

Adhan juga meminta dukungan masyarakat terhadap agenda penertiban yang tengah dijalankan Pemerintah Kota Gorontalo, terutama dalam upaya memberantas peredaran minuman keras dan narkotika yang dinilai merusak lingkungan sosial.

Dalam keterangannya, Adhan menyinggung adanya informasi mengenai klaim pengelola yang disebut telah mengantongi izin dari aparat penegak hukum. Ia meminta seluruh proses administrasi dan penerbitan izin ditelusuri agar tetap sesuai prosedur dan melibatkan rekomendasi pemerintah daerah.

Pemerintah Kota Gorontalo menyatakan penertiban tempat hiburan bukan sekadar langkah administratif. Kebijakan ini juga diarahkan untuk memastikan setiap kegiatan usaha berjalan sesuai koridor hukum, menjaga ketertiban umum, dan menciptakan ruang sosial yang lebih sehat bagi masyarakat.

Pengawasan terhadap izin usaha hiburan malam kini menjadi fokus pemerintah daerah. Evaluasi menyeluruh akan dilakukan pada setiap pelaku usaha yang bergerak di sektor serupa.(IG01)