Adhan Dambea Tantang Maruly Pardede Buktikan Status Cagar Budaya Eks Rumah Jawatan Kantor Pos

Adhan Dambea Tantang Maruly Pardede Buktikan Status Cagar Budaya Eks Rumah Jawatan Kantor Pos
Walikota Gorontalo, Adhan Dambea saat melakukan konferensi pers (foto.ferry/infogorontalo)

Info Gorontalo - Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea mempertanyakan dasar hukum yang digunakan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo untuk menyatakan eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf sebagai cagar budaya.

Adhan meminta Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Maruly Pardede, menunjukkan dokumen yang menjadi dasar pencatatan bangunan tersebut sebagai cagar budaya. Menurut Adhan, persoalan itu harus merujuk pada dokumen resmi, ketentuan perundang-undangan, dan proses administrasi yang berlaku.

Polemik ini mencuat setelah Pemerintah Kota Gorontalo menerbitkan Keputusan Wali Kota Nomor 350/34/IX/2025. Keputusan tersebut mencabut SK Nomor 126/10/II/2020 tentang penetapan Gedung Kantor Pos dan eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf sebagai cagar budaya.

Adhan menilai pemerintah kota memiliki dasar kewenangan untuk meninjau dan mencabut keputusan administrasi pemerintahan sesuai ketentuan hukum. Ia juga meminta aparat penegak hukum mempelajari aturan tentang cagar budaya sebelum menilai tindakan pemerintah kota sebagai tindakan sewenang-wenang.

“Pardede pelajari UU Cagar Budaya supaya tahu persis, apakah saya sewenang-wenang atau berwenang. Cagar budaya saja bisa dibatalkan, apalagi yang tidak jelas statusnya,” kata Adhan sambil tertawa kecil.

Adhan Merujuk Perda RTRW Kota Gorontalo

Adhan juga menyoroti Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor 9 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Gorontalo Tahun 2019-2039.

Pasal 36 ayat (1) dan (2) dalam perda tersebut menetapkan kawasan cagar budaya seluas kurang lebih 18 hektare. Daftar objeknya mencakup Rumah Adat Dulohupa, Makam Keramat Ta Ilayabe, Masjid Hunto atau Sultan Amai, Masjid Baiturrahim, Makam Ju Panggola, Kantor Pos, serta kawasan benteng yang meliputi Benteng Otanaha, Benteng Otahiya, dan Benteng Ulupatu.

Menurut Adhan, perda tersebut tidak menyebut eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf secara tersendiri dalam daftar objek cagar budaya.

Ia juga mempertanyakan siapa yang mendaftarkan bangunan itu ke registrasi nasional cagar budaya. Adhan menilai proses pencatatan dan penetapan harus memperhatikan kewenangan pemerintah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Adhan menyatakan Pemerintah Kota Gorontalo tidak pernah mendaftarkan bangunan tersebut sebagai cagar budaya melalui proses yang ia maksud.

Pemilik Mengklaim Membeli Bangunan dari Pemerintah Pusat

Selain mempersoalkan status cagar budaya, Adhan mengemukakan klaim kepemilikan atas bangunan tersebut. Menurut dia, pemilik rumah menyatakan telah membeli bangunan itu dari pemerintah pusat melalui Kementerian BUMN ketika kementerian tersebut dipimpin Laksamana Sukardi.

Klaim kepemilikan itu menjadi salah satu aspek yang perlu diperiksa bersama dokumen transaksi, riwayat aset, serta keputusan pemerintah yang pernah menetapkan status bangunan tersebut.

Dalam perkara ini, persoalan kepemilikan dan status cagar budaya merupakan dua hal berbeda. Kepemilikan oleh pihak tertentu tidak dengan sendirinya menentukan apakah suatu bangunan memenuhi kriteria cagar budaya. Sebaliknya, penetapan status cagar budaya juga harus mengacu pada prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

Pencabutan SK Cagar Budaya Berawal dari Akta Perdamaian

Pemerintah Kota Gorontalo menerbitkan SK Nomor 350/34/IX/2025 sebagai tindak lanjut kajian atas keputusan sebelumnya. Proses tersebut berkaitan dengan Akta Perdamaian Nomor 25/Pdt.G/2025/PN.Gto.

Keputusan itu mencabut SK Nomor 126/10/II/2020 yang sebelumnya menetapkan Gedung Kantor Pos dan eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf sebagai cagar budaya.

Adhan merujuk Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya Pasal 64 ayat (1), (2), dan (3), untuk menjelaskan kewenangan pencabutan keputusan administrasi pemerintahan dalam kondisi tertentu.

Ia menegaskan pencabutan keputusan tersebut merupakan bagian dari kewenangannya sebagai wali kota, bukan tindakan tanpa dasar hukum.

Namun, keabsahan pencabutan keputusan dan status bangunan tetap perlu dinilai berdasarkan keseluruhan dokumen administrasi, ketentuan khusus tentang cagar budaya, serta hasil pemeriksaan lembaga yang berwenang.

Status Registrasi Nasional Menjadi Pokok Perdebatan

Persoalan status eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf juga berkaitan dengan perbedaan informasi mengenai pencatatan bangunan dalam basis data kebudayaan pemerintah.

Dalam keterangannya pada 16 Oktober 2026, Maruly Pardede menyatakan Polda Gorontalo telah menerima konfirmasi Kementerian Kebudayaan bahwa bangunan tersebut masih tercatat dalam Registrasi Nasional Cagar Budaya.

Sementara itu, Adhan mempertanyakan dasar pencatatan tersebut dan menegaskan pentingnya memeriksa proses administrasi yang melatarbelakanginya.

Perbedaan keterangan itu membuat dokumen registrasi, keputusan penetapan, rekomendasi tim ahli, serta keputusan pencabutan menjadi bagian penting untuk mengurai polemik.

Registrasi suatu objek dan penetapan status cagar budaya juga perlu dibedakan berdasarkan ketentuan hukum yang mengaturnya. Karena itu, penelusuran terhadap dokumen resmi menjadi penting untuk memastikan status hukum bangunan tersebut.

Persoalan eks Rumah Jawatan Kantor Pos kini menyentuh dua ranah sekaligus, yakni kewenangan administrasi pemerintahan dan proses penegakan hukum atas dugaan perusakan bangunan yang dipersoalkan sebagai cagar budaya.

Kepastian mengenai status bangunan dan keabsahan pencabutan keputusan membutuhkan pemeriksaan terhadap dokumen resmi serta penerapan aturan yang relevan. Proses tersebut menjadi dasar untuk menilai persoalan secara objektif tanpa mendahului hasil penanganan hukum.(IG01)