Komisi III Desak Percepatan Pembangunan Kantor Bupati Pohuwato

Info Gorontalo - Pembangunan Kantor Bupati Pohuwato kembali menjadi perhatian DPRD Provinsi Gorontalo. Komisi III meminta pihak pelaksana segera mengejar ketertinggalan pekerjaan agar proyek tersebut tidak berakhir dengan pemutusan kontrak.

Persoalan itu dibahas Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama stakeholder terkait pada Senin, 7 September 2026.

Rapat tersebut menjadi tindak lanjut dari monitoring Komisi III ke lokasi pembangunan. Dewan menemukan progres pekerjaan masih belum sesuai dengan target yang telah ditetapkan.

Komisi III Minta Proyek Kantor Bupati Pohuwato Dipercepat

Ketua Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo, Espin Tulie, mengatakan capaian pembangunan Kantor Bupati Pohuwato masih rendah. Kondisi tersebut terlihat dari progres fisik maupun perkembangan pekerjaan secara keseluruhan.

Menurut Espin, kontraktor perlu segera mengambil langkah terukur untuk mengejar keterlambatan. Waktu yang tersedia semakin terbatas sehingga setiap bagian pekerjaan harus dimaksimalkan.

“Komisi III mengadakan rapat untuk membahas progres pembangunan Kantor Bupati Pohuwato yang dinilai sangat rendah dan tidak sesuai target,” ujar Espin.

Komisi III kemudian mendorong sejumlah langkah percepatan. Kontraktor diminta menambah jumlah pekerja, menerapkan lembur, mempercepat ketersediaan material, serta menyelesaikan kendala teknis yang masih menghambat pekerjaan.

Batas Waktu 13 September 2026 Jadi Perhatian

Komisi III juga membahas langkah yang telah disiapkan pihak balai untuk menghadapi keterlambatan proyek. Espin mengatakan setiap keputusan harus tetap mengacu pada ketentuan kontrak dan prosedur pekerjaan.

Batas waktu hingga 13 September 2026 menjadi perhatian DPRD. Komisi III ingin melihat adanya perubahan progres yang nyata sebelum batas waktu tersebut berakhir.

Jika perkembangan pekerjaan tidak menunjukkan hasil signifikan, pihak balai disebut akan mengambil langkah lanjutan, termasuk kemungkinan melakukan pembaruan kontrak.

“Kemudian kalau dengan masa tenggang waktu yang diberikan sampai dengan minggu besok atau tanggal 13 bulan berjalan ini tidak bisa disampaikan, tentunya mereka akan melakukan langkah-langkah selanjutnya, yaitu memperbarui lagi kontrak,” kata Espin.

Dewan Tak Ingin Proyek Berakhir Putus Kontrak

Espin berharap opsi tersebut tidak perlu ditempuh. Komisi III masih mendorong seluruh pihak memanfaatkan waktu yang tersedia untuk mempercepat pembangunan.

Dewan juga tidak ingin proyek Kantor Bupati Pohuwato masuk dalam daftar pekerjaan pemerintah yang gagal diselesaikan sesuai rencana.

Menurut Espin, persoalan proyek tidak hanya berdampak pada Pemerintah Kabupaten Pohuwato. Jika pembangunan kembali menghadapi masalah, Pemerintah Provinsi Gorontalo juga dapat ikut menerima dampaknya.

“Dan itu kami tidak mau bahwa pembangunan proyek kantor Bupati ini akan bernasib seperti proyek-proyek yang putus kontrak dan tentunya ini akan menjadi beban daripada Pemda Pohuwato maupun tentunya dari Provinsi Gorontalo juga,” tegasnya.

Pengawasan Pembangunan Kantor Bupati Pohuwato

Komisi III memastikan pengawasan terhadap proyek tersebut akan terus dilakukan. DPRD ingin setiap langkah percepatan memiliki hasil yang dapat diukur di lapangan.

Pembangunan Kantor Bupati Pohuwato sebelumnya juga mendapat sorotan setelah hasil monitoring menunjukkan adanya deviasi antara target dan realisasi pekerjaan. Data monitoring pada Agustus 2026 mencatat realisasi sekitar 7,68 persen, sedangkan target berada di angka 11,63 persen.

Proyek tersebut memiliki nilai kontrak sekitar Rp37 miliar dari pagu sekitar Rp43 miliar dan memiliki masa pelaksanaan hingga 31 Desember 2026.

Dengan sisa waktu pelaksanaan yang terus berjalan, Komisi III meminta percepatan tidak berhenti pada rencana. Pekerjaan di lapangan harus menunjukkan peningkatan agar pembangunan Kantor Bupati Pohuwato dapat berjalan sesuai ketentuan.(IG01)