DPRD Gorontalo Bahas Revisi Perda Pelestarian Bahasa Daerah
Info Gorontalo - Bahasa Gorontalo dinilai semakin jarang digunakan. Kondisi ini mendorong DPRD Provinsi Gorontalo mulai membahas revisi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelestarian Bahasa Daerah.
Pembahasan diawali melalui Rapat Dengar Pendapat Umum yang melibatkan akademisi, pemerintah daerah, Balai Bahasa, tokoh adat, hingga pemerhati bahasa.
Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Gorontalo, Syarifudin Bano, mengatakan revisi perda dilakukan setelah akademisi Universitas Negeri Gorontalo menyampaikan hasil kajian yang menunjukkan penggunaan bahasa Gorontalo terus menurun.
Dalam pembahasan, akademisi mengusulkan agar bahasa Gorontalo diperkuat di dunia pendidikan, mulai dari taman kanak-kanak hingga perguruan tinggi.
Bapemperda juga akan membahas penyamaan standar penulisan bahasa Gorontalo, termasuk penulisan kata “Hulontalo”, agar memiliki pedoman resmi.
Tak hanya itu, revisi perda juga akan mengakomodasi bahasa daerah lain, seperti Suwawa, Limboto, Atinggola, dan Boalemo.
Selanjutnya, DPRD akan menggelar diskusi publik untuk menyempurnakan naskah revisi sebelum pembahasan dilanjutkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Komentar (0)
Komentar Facebook