Kepala Bapenda Gorontalo Minta Maaf soal Dugaan Pungli Samsat, Pembayaran Nontunai Didorong

Kepala Bapenda Gorontalo Minta Maaf soal Dugaan Pungli Samsat, Pembayaran Nontunai Didorong
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Gorontalo, Danial Ibrahim, menyampaikan permohonan maaf atas polemik dugaan pungutan liar dalam pelayanan Samsat Kabupaten Gorontalo(foto.istimewa)

Info Gorontalo - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Gorontalo, Danial Ibrahim, meminta maaf atas polemik dugaan pungutan liar dalam pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di Kabupaten Gorontalo. Ia berjanji membenahi pelayanan dan memperkuat pengawasan untuk mencegah praktik serupa terulang.

“Atas nama pemerintah provinsi, saya meminta maaf atas apa yang terjadi baru-baru ini. Kami berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan di semua UPTD P3D/Samsat agar bebas dari pungli,” kata Danial, Senin, 19 Oktober 2026.

Danial mengatakan polemik tersebut harus menjadi bahan evaluasi bagi seluruh pihak yang terlibat dalam pelayanan Samsat. Menurut dia, perbaikan membutuhkan koordinasi antarlembaga agar pelayanan kepada masyarakat berjalan transparan dan sesuai prosedur.

Pelayanan Samsat melibatkan tiga unsur, yakni Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui Bapenda, Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Direktorat Lalu Lintas, serta PT Jasa Raharja. Setiap unsur memiliki tugas dan kewenangan masing-masing.

Danial menegaskan, pemerintah provinsi akan memperkuat koordinasi dengan seluruh unsur Samsat. Bapenda juga akan meningkatkan transparansi pelayanan, pengawasan, serta memastikan setiap prosedur berjalan sesuai ketentuan.

“Pemerintah Provinsi Gorontalo berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi dengan seluruh unsur Samsat, meningkatkan transparansi, pengawasan, serta memastikan pelayanan berjalan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Ia menambahkan, setiap persoalan dalam pelayanan harus ditangani sesuai kewenangan masing-masing lembaga. Evaluasi diperlukan untuk menyelesaikan persoalan yang muncul sekaligus mencegah kejadian serupa pada masa mendatang.

Dalam penanganan kasus tersebut, Danial menyoroti langkah Direktorat Lalu Lintas Polda Gorontalo terhadap pihak yang disebut terlibat. Ia menyampaikan bahwa seorang pegawai harian lepas berinisial OI telah diberhentikan. Sementara itu, seorang anggota Polri dimutasi ke Yanma untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Dari pihak Dirlantas Polda juga kami lihat ada komitmen perbaikan yang sangat baik. Tadi disampaikan di RDPU, oknum berinisial OI, pegawai harian lepas (PHL), sudah diberhentikan dan oknum anggota Polri juga dimutasi ke Yanma untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Danial.

Selain mendorong pengawasan, Bapenda Provinsi Gorontalo berupaya memperluas pembayaran layanan secara nontunai. Langkah ini diharapkan dapat mempersempit peluang terjadinya pungutan liar dalam proses pelayanan.

Bapenda juga mendorong keterbukaan informasi mengenai persyaratan dan biaya resmi. Penguatan mekanisme pengaduan masyarakat menjadi bagian lain dari upaya pembenahan tersebut.

Untuk memperkuat tata kelola pelayanan, Bapenda telah mengajukan permohonan pendampingan dan asistensi pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) di UPTD P3D Kabupaten Gorontalo.

Danial berharap langkah tersebut dapat memperkuat budaya kerja berintegritas di lingkungan Samsat. Ia menegaskan, seluruh unsur terkait perlu menjalankan komitmen perbaikan agar masyarakat memperoleh pelayanan yang transparan, sesuai aturan, dan bebas dari pungutan liar.