Pansus DPRD Gorontalo Bedah Perizinan Berusaha, Targetkan Pelayanan Lebih Mudah

Pansus DPRD Gorontalo Bedah Perizinan Berusaha, Targetkan Pelayanan Lebih Mudah
Wakil Ketua Pansus, Syamsir Djafar Kiayi bersama rombongan diterima oleh Kepala DPMPTSP Provinsi Gorontalo, Sri Wahyuni Daeng Matona(foto.istimewa)

Info Gorontalo - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Gorontalo mengevaluasi tata kelola pelayanan perizinan berusaha sebagai bagian dari pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan regulasi penyelenggaraan perizinan berusaha.

Evaluasi tersebut dilakukan melalui kunjungan kerja ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Gorontalo, Rabu, 21 Oktober 2026. Rombongan Pansus diterima Kepala DPMPTSP Provinsi Gorontalo, Sri Wahyuni Daeng Matona, bersama jajarannya.

Wakil Ketua Pansus, Syamsir Djafar Kiyai, mengatakan pembahasan Ranperda harus menjadi momentum untuk memperbaiki sistem pelayanan perizinan secara menyeluruh. Menurut dia, revisi regulasi tidak cukup hanya dengan mengubah sejumlah pasal.

“Perubahan Perda ini bukan sekadar mengubah pasal demi pasal, tetapi menjadi kesempatan untuk melakukan perbaikan secara menyeluruh terhadap penyelenggaraan perizinan berusaha. Substansinya adalah bagaimana meningkatkan kualitas pelayanan, sehingga masyarakat dan pelaku usaha memperoleh kemudahan,” ujar Syamsir.

Ia menilai kualitas pelayanan publik perlu menjadi perhatian utama. Hal itu mencakup kesiapan sarana dan prasarana, penyederhanaan prosedur, serta efektivitas pelayanan bagi masyarakat dan pelaku usaha.

Syamsir juga menekankan pentingnya koordinasi antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota. Sinkronisasi diperlukan agar persyaratan perizinan, kebijakan tata ruang, dan penerapan perizinan berbasis risiko berjalan selaras.

Menurut dia, regulasi yang disusun harus mampu memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, mendorong investasi, dan mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dalam pertemuan tersebut, anggota Pansus turut menyampaikan sejumlah masukan. Mereka menyoroti penyederhanaan proses perizinan, peningkatan fasilitas pelayanan, serta harmonisasi regulasi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.

Pansus juga menilai Ranperda perlu mengatur secara jelas hak dan kewajiban pelaku usaha. Selain itu, regulasi harus memuat ketentuan sanksi bagi pihak yang melanggar aturan sesuai dengan kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Provinsi Gorontalo, Sri Wahyuni Daeng Matona, memaparkan kondisi pelayanan perizinan, data usaha, serta pengawasan terhadap perusahaan. Ia juga menyampaikan kebutuhan penyusunan dokumen potensi investasi yang dapat ditawarkan kepada calon investor.

Berbagai masukan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan Pansus dalam menyempurnakan materi Ranperda. DPRD berharap perubahan regulasi dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus menciptakan iklim investasi yang kondusif di Provinsi Gorontalo.

Melalui pembahasan ini, Pansus DPRD Provinsi Gorontalo berupaya menghadirkan regulasi perizinan yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan dunia usaha. Regulasi tersebut diharapkan dapat memperkuat kepastian hukum, meningkatkan efektivitas pelayanan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.(IG01)