Syamsir Minta Penjelasan Terbuka Proses Seleksi JPT Pratama di Provinsi Gorontalo
Info Gorontalo - Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Syamsir Djafar Kiayi, mempertanyakan proses seleksi sejumlah pejabat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama yang dilantik Gubernur Gusnar Ismail pada Senin, 12 Oktober 2026.
Syamsir menilai proses pengisian jabatan tersebut perlu mendapat penjelasan terbuka dari pemerintah provinsi, terutama terkait penerapan sistem manajemen talenta (MT) dalam penempatan pejabat.
Menurutnya, persoalan ini tidak semata-mata menyangkut aspek administrasi. Transparansi proses seleksi juga berkaitan dengan integritas pemerintahan daerah dan kepercayaan masyarakat terhadap penerapan sistem merit dalam birokrasi.
“Birokrasi dibangun di atas aturan, bukan kompromi. Jika syarat dan tahapan manajemen talenta (MT) diabaikan, maka siapa pun berhak mempertanyakan kredibilitas hasil seleksi,” ungkap Syamsir.
Ia menilai, ketidakjelasan proses seleksi berpotensi menimbulkan kekecewaan di kalangan aparatur sipil negara (ASN), terutama mereka yang telah membangun karier dari bawah dengan mengandalkan kinerja dan pengalaman sejak Provinsi Gorontalo berdiri.
Syamsir mengaku memiliki perhatian khusus terhadap persoalan tersebut. Saat ini, ia tengah mengambil disertasi di Universitas Muslim Indonesia dengan fokus kajian manajemen talenta di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo.
Menurutnya, penerapan manajemen talenta harus mengikuti ketentuan yang berlaku dan mempertimbangkan rekam jejak setiap ASN secara objektif.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara menjadi salah satu landasan penyelenggaraan manajemen ASN, termasuk penerapan sistem merit. Sementara itu, Peraturan Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2025 mengatur penerapan manajemen talenta ASN.
Dalam pelaksanaannya, proses tersebut mencakup akuisisi, pengembangan, retensi, penempatan, serta pemantauan dan evaluasi talenta ASN.
Tahapan awal dimulai dengan analisis kebutuhan jabatan. Pemerintah perlu mengidentifikasi jabatan yang kosong atau akan kosong, tugas jabatan, persyaratan kompetensi, kualifikasi pendidikan, pengalaman, serta kebutuhan organisasi.
Selanjutnya, ASN dipetakan berdasarkan kualifikasi, rekam jejak kinerja, kompetensi, potensi, integritas, dan pengalaman. Hasil pemetaan ini menjadi salah satu dasar untuk mengidentifikasi pegawai yang berpotensi menduduki jabatan pimpinan tinggi.
Dalam sistem manajemen talenta, pemetaan melalui talent pool juga mempertimbangkan kinerja dan potensi pegawai. Namun, ASN yang masuk kelompok talenta potensial tidak otomatis diangkat ke jabatan tertentu. Penempatan tetap harus mengikuti mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Atas dasar itu, Syamsir menilai pemerintah perlu memberikan penjelasan mengenai proses pengisian JPT Pratama yang baru saja dilaksanakan.
Ia menegaskan, keterbukaan diperlukan untuk menjawab pertanyaan publik sekaligus memastikan bahwa penerapan manajemen talenta berjalan sesuai aturan.
Kini, perhatian publik tertuju pada langkah Pemerintah Provinsi Gorontalo dalam merespons pertanyaan tersebut. Penjelasan mengenai mekanisme dan dasar penetapan pejabat diharapkan dapat memberikan kejelasan atas proses seleksi yang berlangsung.
Transparansi menjadi penting agar penerapan manajemen talenta benar-benar memberikan ruang bagi ASN untuk mengembangkan karier berdasarkan kompetensi, kinerja, dan persyaratan jabatan yang berlaku.(IG01)


Komentar (0)
Komentar Facebook