DPRD Gorontalo Bongkar Aturan Perizinan, Birokrasi Diminta Tak Hambat Dunia Usaha

DPRD Gorontalo Bongkar Aturan Perizinan, Birokrasi Diminta Tak Hambat Dunia Usaha
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail saat menyampaikan sambutan dalam rapat paripurna(foto.istimewa)

Info Gorontalo - DPRD Provinsi Gorontalo mulai membongkar kembali aturan perizinan berusaha yang selama ini menjadi salah satu pintu masuk bagi masyarakat dan investor untuk menjalankan usaha di daerah.

Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha kini kembali dibahas. Perubahan aturan tersebut diharapkan mampu memangkas proses yang berbelit, memberikan kepastian hukum, sekaligus membuka ruang yang lebih luas bagi investasi di Gorontalo.

Pembahasan ini berlangsung dalam Rapat Paripurna ke-111 DPRD Provinsi Gorontalo dengan agenda pembicaraan tingkat I terhadap Ranperda perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2023, di Ruang Sidang Gedung DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (5/10/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Thomas Mopili. Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail bersama unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, pimpinan OPD, serta sejumlah tamu undangan turut hadir.

Dalam rapat tersebut, Sekretaris DPRD Provinsi Gorontalo Rifli Katili mengungkapkan bahwa perubahan perda diperlukan karena aturan yang ada harus mengikuti perkembangan kebijakan nasional.

Salah satu dasar penyesuaian adalah Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Artinya, aturan perizinan di Gorontalo tidak bisa berjalan dengan pola lama ketika kebijakan nasional sudah berubah.

Rifli mengatakan perubahan perda ditujukan untuk menyempurnakan aturan sekaligus memberikan kepastian hukum dan jaminan kualitas pelayanan kepada masyarakat serta pelaku usaha.

“Tujuan perubahan adalah untuk menyempurnakan Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha,” kata Rifli dalam laporannya.

Di balik perubahan aturan tersebut, ada persoalan yang ingin dijawab. Proses perizinan jangan sampai berubah menjadi tembok birokrasi yang membuat masyarakat kesulitan membuka usaha atau investor memilih menunda rencana investasinya.

Karena itu, penyederhanaan proses menjadi salah satu perhatian utama dalam perubahan perda ini.

Pemerintah daerah ingin sistem perizinan berjalan lebih sederhana, efisien, dan transparan. Pelaku usaha diharapkan dapat memperoleh kepastian mengenai prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi.

DPRD dan pemerintah provinsi juga berharap perubahan regulasi tersebut mampu menciptakan iklim investasi yang lebih sehat di Gorontalo.

Investasi membutuhkan kepastian. Pelaku usaha membutuhkan pelayanan yang jelas. Pemerintah membutuhkan sistem yang mampu mengawal kegiatan usaha tanpa menambah beban birokrasi.

Perubahan perda ini menjadi momentum untuk memastikan ketiga kebutuhan tersebut dapat berjalan beriringan.

Pembahasan tingkat I menjadi tahap awal bagi DPRD bersama pemerintah provinsi untuk menguji setiap substansi dalam ranperda sebelum memasuki pembahasan berikutnya.

DPRD Gorontalo ingin memastikan aturan yang lahir nantinya tidak sekadar mengganti pasal dan menyesuaikan regulasi, tetapi benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan dunia usaha.

Sebab, ketika proses perizinan semakin sederhana, kepastian hukum semakin kuat, dan pelayanan semakin transparan, peluang Gorontalo untuk menarik investasi dan menggerakkan ekonomi daerah juga semakin terbuka.(IG01)