Perlakuan Oknum ASN Kepada Tenaga Honorer Viral Di Medsos, Dekot Undang Semua Pihak Terkait

Info Gorontalo (IG) - Terkait perlakuan yang tidak menyenangkan yang dilakukan oleh salah satu oknum ASN kota Gorontalo terhadap seorang tenaga honorer yang bertugas di dinas perhubungan kota Gorontalo viral di media sosial.

Menindak lanjuti permasalahan ini komisi A DPRD kota Gorontalo menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama pihak keluarga korban dan Dinas terkait yang di wakili oleh PLT Sekda kota Gorontalo. Selasa (20/10/2020).

Aula 1 DPRD Darmawan Duming selaku wakil ketua anggota komisi A mengatakan bahwa perlakuan hukuman oleh kabit Dishub kota Gorontalo ini tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Sehingga dengan adanya laporan dari pihak keluarga, masyarakat dan korban, kita DPRD khususnya komisi A mendapat satu kesimpulan dari hasil RDP tersebut, meminta kepada pihak pemerintah agar memberikan sanksi atau hukuman sesuai undang-undang yang berlaku, tetapi kita sudah bisa melihat bahwa apa yang dilakukan oleh oknum ASN tersebut telah melanggar PP 53 tentang kedisiplinan" jelas Darmawan.

Laporan : Arman Poiyo