Komisi I DPRD Gorontalo Bongkar Persoalan Izin PT CBM, Ahli Geologi Bakal Dilibatkan

Komisi I DPRD Gorontalo Bongkar Persoalan Izin PT CBM, Ahli Geologi Bakal Dilibatkan
Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Dengar Pendapat(foto.infogorontalo)

Info Gorontalo - Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo akan memperdalam legalitas aktivitas eksplorasi PT Celebes Bone Mineral (CBM) di Kecamatan Bonepantai, Kabupaten Bone Bolango. Persoalan izin lingkungan menjadi salah satu titik yang akan diperiksa setelah muncul keberatan dari masyarakat.

Pembahasan itu mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo di Ruang Rapat Dulohupa, Senin, 31 Agustus 2026. Rapat dipimpin Ketua Komisi I, Fadli Poha, dan dihadiri sejumlah organisasi perangkat daerah serta perwakilan masyarakat.

Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan Bonepantai hadir bersama WALHI untuk menyampaikan penolakan terhadap aktivitas PT CBM. Mereka meminta pemerintah menghentikan proses menuju kegiatan operasi produksi sampai persoalan lingkungan dan perizinan memperoleh kejelasan.

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Kristina Mohamad Udoki atau Femmy Udoki, mengatakan rapat tersebut menghasilkan sejumlah persoalan yang perlu diperiksa lebih lanjut.

Menurut Femmy, dokumen izin eksplorasi disebut telah tersedia. Namun, keberadaan izin lingkungan PT CBM masih menjadi pertanyaan dalam pembahasan tersebut.

“Tindak lanjut dari rapat ini, kami akan mengadakan rapat kembali karena banyak hal yang kami temukan, terutama terkait dengan izin. Salah satunya terkait izin eksplorasinya ada, kemudian izin lingkungannya yang ternyata belum kami temukan,” kata Femmy.

Komisi I berencana memanggil kembali Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bone Bolango, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, serta organisasi perangkat daerah lainnya.

Persoalan itu akan ditelusuri dari sisi administrasi perizinan hingga aktivitas perusahaan di lapangan. Komisi I juga akan meminta penjelasan mengenai informasi bahwa aktivitas PT CBM sempat dihentikan sebanyak dua kali oleh PTSP.

Dugaan Dampak Pengeboran

Selain dokumen perizinan, masyarakat membawa persoalan aktivitas pengeboran ke meja DPRD. Koordinator Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan Bonepantai, Rahmat Husain, menyebut 12 titik bor telah dikerjakan dari target 21 titik.

Pengeboran tersebut disebut berlangsung pada periode 2022 hingga 2024. Empat titik berada di Desa Lembah Hijau, empat titik di Desa Pelita Hijau, dan empat titik di Desa Kemiri.

Rahmat menyebut kedalaman sejumlah titik bor berada pada kisaran 94 hingga 199 meter. Ia meminta pemerintah memeriksa dampak kegiatan tersebut terhadap kondisi tanah, sumber air, dan kawasan aliran sungai.

Menurut Rahmat, sebagian titik pengeboran di Desa Pelita Hijau kemudian mengalami erosi dan longsor. Kondisi tersebut oleh masyarakat dikaitkan dengan munculnya persoalan banjir bandang di wilayah Bonepantai.

“Kami juga menemukan adanya suara gemuruh, getaran dan semburan tanah ketika musim hujan,” ujar Rahmat dalam RDP.

Klaim tersebut masih menjadi bagian dari aspirasi masyarakat yang perlu diverifikasi melalui kajian teknis. Karena itu, Komisi I berencana menghadirkan ahli geologi.

Ahli tersebut akan diminta memberikan penjelasan mengenai hubungan antara aktivitas pengeboran dengan kondisi geologi kawasan, rembesan air, semburan tanah, perubahan jalur sungai, serta dugaan faktor yang berkontribusi terhadap banjir bandang pada 2024.

939 KK Disebut Menolak

Aliansi juga membawa petisi penolakan yang disebut telah ditandatangani 939 perwakilan kepala keluarga dari tujuh desa di Kecamatan Bonepantai.

Rinciannya terdiri atas 75 KK dari Desa Tolotio, 253 KK dari Lembah Hijau, 60 KK dari Tamboo, 124 KK dari Bilungala, 123 KK dari Tihu, 161 KK dari Pelita Hijau, dan 143 KK dari Tunas Jaya.

Masyarakat meminta aspirasi tersebut diteruskan kepada pemerintah pusat, termasuk kementerian yang menangani urusan lingkungan hidup dan pertambangan.

Aliansi juga meminta DPRD tidak berhenti pada rapat. Mereka menginginkan hasil RDP dituangkan dalam berita acara agar sikap dan tindak lanjut lembaga legislatif dapat diketahui secara jelas.

Penolakan terhadap PT CBM sebelumnya juga telah disampaikan dalam sejumlah forum masyarakat. Pada 24 Agustus 2026, Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan Bonepantai dan WALHI menyampaikan keberatan kepada Komisi I. Penolakan kembali mencuat dalam aksi warga di Kantor Kecamatan Bonepantai pada 27 Agustus 2026.

AMDAL Jadi Sorotan

Proses penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau AMDAL juga menjadi perhatian masyarakat.

Aliansi meminta proses uji kelayakan AMDAL PT CBM dihentikan sampai seluruh keberatan warga diperiksa. Mereka juga mempertanyakan proses konsultasi publik yang berkaitan dengan rencana peningkatan izin eksplorasi menjadi izin operasi produksi.

Sebelumnya, konsultasi publik penyusunan AMDAL PT CBM pada Agustus 2026 mendapat penolakan dari warga Bonepantai dan agenda tersebut ditunda.

Dalam RDP, masyarakat juga mempersoalkan mekanisme penyampaian informasi kepada warga. Mereka meminta seluruh proses konsultasi publik dilakukan secara terbuka dan melibatkan masyarakat yang berpotensi terdampak.

DPRD Siapkan Rapat Lanjutan

Femmy mengatakan Komisi I tidak ingin mengambil kesimpulan hanya berdasarkan satu forum. Data dari pemerintah, masyarakat, perusahaan, serta hasil kajian teknis akan dibandingkan sebelum DPRD menentukan langkah berikutnya.

“Karena saya orang Bonepantai, kita punya tanggung jawab untuk menjaga lingkungan kita sendiri. Kalau ini sudah diupayakan ke mana-mana kemudian mentok di DPRD, saya akan tetap berjuang atas nama masyarakat Bonepantai,” tegas Femmy.

RDP tersebut dihadiri Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Gorontalo, Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Gorontalo, Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Gorontalo, BPBD Kabupaten Bone Bolango, Pemerintah Kecamatan Bonepantai, Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan Bonepantai, WALHI, serta tim ahli Komisi I.

Komisi I selanjutnya akan memanggil kembali instansi terkait untuk memperoleh dokumen dan penjelasan mengenai izin PT CBM. Pemeriksaan ahli geologi juga akan menjadi bagian dari upaya DPRD mendapatkan gambaran teknis sebelum mengambil sikap lebih lanjut.