Banmus Tetapkan Paripurna RPJPD 2025-2045

Info Gorontalo - Badan Musyawarah (Banmus) DPRD kota Gorontalo menetapkan jadwal rapat Paripurna terkait penyampaian usulan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Gorontalo untuk tahun 2025-2045.

Penetapan tersebut disepakati dalam Rapat Banmus yang dilaksanakan di Ruang Rapat Wakil Ketua DPRD Kota Gorontalo, Senin (22/1/2024). 

Sesuai dengan regulasi yang ada, draft RPJPD memang harus disusun paling lambat satu tahun sebelum berakhirnya periode RPJPD yang sedang berjalan. 

RPJPD sebagai pedoman yang disusun oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) digunakan sebagai acuan bagi calon Kepala Daerah dalam menyusun visi dan misi serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD). 

Berdasarkan hasil rapat, Paripurna penyampaian Ranperda RPJPD 2025-2045 akan dilaksanakan pada Selasa (23/1/2024) dan akan disampaikan bersamaan dengan usulan-usulan Ranperda dari lembaga eksekutif yang akan masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) Kota Gorontalo Tahun 2024.