Pansus I Tambahkan Sanksi dalam Ranperda Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

Info Gorontalo (IG) - Sudah kali ketiga Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kota Gorontalo membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Pada rapat lanjutan pansus I yang dilksanakan Senin (6/3/2023), DPRD menerima usulan dari pegiat disabilitas untuk memuat sanksi dalam Ranperda tersebut.

"Teman-teman pegiat disabilitas menyarankan untuk Ranperda ini tetap harus dimasukkan sanksi, dan saya setuju dengan apa yang sudah disarankan tadi," ujar Ketua Pansus I, Darmawan Duming.

Darmawan menjelaskan, penambahan sanksi dalam Ranperda dilakukan untuk mengoptimalkan penerapan Perda kedepannya.

"Nantinya kalau dalam Perda ini tidak ada sanksi, takutnya ini cuman akan jadi pelengkap daripada Perda lainnya, tetapi pelaksanaannya tidak akan maksimal," jelasnya.

Adapun bentuk sanksi yang dimuat dalam Ranperda terdiri dari sanksi lisan dan tulisan yang disesuaikan dengan tingkatan pelanggaran yang dilakukan.

"Tadi sudah saya sampaikan untuk sanksi, bagi yang non pemerintah suatu itu ada teguran lisan, tertulis, pembekuan izin, sampai pada pencabutan izin, dan itu saya sangat sepakat supaya ada efek jera," tegas Darmawan.

Penulis : Gita Maghfirah

Editor : Ferry

Simak video selengkapnya di Channel Youtube Info Gorontalo, Jangan lupa Like, Share Dan Subscribe