Pantai Kurenai Gorontalo Mendadak Ditutup, Ternyata Aset Perusahaan Pailit Rp2,3 Triliun

Pantai Kurenai Gorontalo Mendadak Ditutup, Ternyata Aset Perusahaan Pailit Rp2,3 Triliun
Suasana Pantai Kurenai Gorontalo tampak hening dan tidak ada aktivitas didalam kawasan tersebut(foto.ferry/infogorontalo)

Info Gorontalo - Pantai Kurenai Gorontalo mendadak ditutup. Pintu masuk objek wisata itu kini dipasangi pagar yang terkunci dan digembok.

Di samping pagar, terpampang pengumuman dari Tim Kurator PT Kutilang Paksi Mas (Dalam Pailit). Pengumuman itu menyebut aset tersebut kini berada dalam sita umum setelah perusahaan dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam pengumuman tersebut disebutkan, PT Kutilang Paksi Mas dinyatakan pailit berdasarkan Putusan Nomor 90/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst., tertanggal 27 Februari 2026.

Tim Kurator menyatakan objek tersebut berada dalam penguasaan mereka. Masyarakat juga dilarang memasuki, menguasai, menggunakan, merusak, atau mengambil harta pailit tanpa izin.

Larangan itu disertai ancaman tuntutan hukum perdata maupun pidana sebagaimana tercantum dalam pengumuman.

Penutupan Pantai Kurenai ternyata berkaitan dengan persoalan kepailitan perusahaan pemilik aset.

Manajer pengelola Pantai Kurenai, Risman, saat dikonfirmasi InfoGorontalo.com, membenarkan persoalan tersebut.

“Jadi perusahaan kita itu pailit ternyata, menanggung utang Rp2,3 triliun,” kata Risman.

Risman menjelaskan, Pantai Kurenai selama ini dikelola PT Bumi Alam Wisata. Perusahaan tersebut memiliki kontrak pengelolaan dengan PT Kutilang Paksi Mas selaku pemilik aset.

PT Kutilang Paksi Mas disebut memiliki sejumlah aset di berbagai wilayah Indonesia. Salah satunya berada di Gorontalo dan selama ini dikenal masyarakat sebagai objek wisata Pantai Kurenai.

Menurut Risman, PT Bumi Alam Wisata sebelumnya melihat potensi wisata tersebut cukup besar. Perusahaan kemudian mengajukan kerja sama untuk mengelola aset tersebut.

Namun, kondisi berubah setelah PT Kutilang Paksi Mas dinyatakan pailit pada 2026.

Aset perusahaan kemudian masuk dalam sita umum dan berada di bawah penguasaan Tim Kurator. Aset tersebut selanjutnya direncanakan untuk dilelang.

Kondisi itu turut berdampak terhadap status pengelolaan Pantai Kurenai.

“Sehingganya secara pengelolaan, kita PT Bumi Alam Wisata yang mengontrak kepada PT Kutilang Paksi Mas menjadi hilang juga status legalitasnya,” ujar Risman.

Belum ada kepastian kapan Pantai Kurenai kembali dibuka untuk masyarakat.

Risman mengatakan pihaknya masih berupaya berkomunikasi dengan Tim Kurator. Ia berharap mendapat kesempatan untuk membuka kembali kawasan wisata tersebut setidaknya sampai proses lelang selesai dan diketahui siapa pemilik aset berikutnya.

Di tengah persoalan tersebut, terdapat sekitar 30 pelaku UMKM yang selama ini menggantungkan penghasilan dari aktivitas jual beli di kawasan Pantai Kurenai.

Menurut Risman, penutupan mendadak membuat para pelaku UMKM ikut terdampak.

“Dengan adanya masalah ini, mereka UMKM juga kaget, sementara mereka belum siap dengan kondisi ini,” katanya.

Risman berharap ada ruang bagi pengelola dan para pelaku UMKM untuk tetap menjalankan aktivitas hingga proses hukum dan lelang aset memiliki kepastian.

“Saat ini saya berusaha untuk meminta waktu agar tempat ini dibuka, sampai lelang dipastikan dan siapa pemilik berikutnya tanpa ada hak mengklaim tempat tersebut,” ujarnya.

Nasib Pantai Kurenai kini bergantung pada proses kepailitan dan pengelolaan aset PT Kutilang Paksi Mas. Bagi masyarakat dan pelaku UMKM, kepastian mengenai kapan kawasan wisata itu dapat kembali beroperasi masih menjadi pertanyaan.(IG01)