TACB Kota Gorontalo Dibubarkan, Adhan Soroti Koordinasi dan Pendampingan

TACB Kota Gorontalo Dibubarkan, Adhan Soroti Koordinasi dan Pendampingan
Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea menyampaikan alasan pembubaran Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Gorontalo(foto.istimewa)

Info Gorontalo - Keberadaan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Gorontalo dipertanyakan Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea.

Adhan memutuskan membubarkan tim tersebut setelah melakukan evaluasi terhadap peran TACB dalam membantu Pemerintah Kota Gorontalo menangani berbagai persoalan cagar budaya.

Menurut Adhan, TACB belum memberikan dukungan dan pendampingan yang maksimal ketika Pemkot Gorontalo menghadapi persoalan terkait cagar budaya, termasuk perkara yang berujung pada proses hukum.

Ia mencontohkan gugatan Ledya Pranata Widjaja terhadap Pemerintah Kota Gorontalo. Dalam perkara tersebut, pihak penggugat memenangkan gugatan.

Persoalan lain muncul saat Pemkot Gorontalo menghadapi penetapan Eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf sebagai cagar budaya. Adhan menilai TACB semestinya dapat memberikan penjelasan sekaligus mendampingi pemerintah daerah dalam menghadapi persoalan tersebut.

Adhan bahkan menyoroti keterlibatan salah satu anggota TACB, Joni Apriyanto, yang menurutnya justru memberikan pernyataan yang dinilai memojokkan Pemkot Gorontalo.

“Yang saya persoalkan, TACB ini ke mana ketika pemerintah menghadapi persoalan-persoalan cagar budaya,” ujar Adhan.

Adhan juga mengaku baru mengetahui keberadaan TACB Kota Gorontalo setelah bertemu Menteri Kebudayaan Fadli Zon.

“Saya baru tahu dari dinas di Pemkot kalau Pemkot Gorontalo mempunyai TACB. Ketika saya pertama kali menjabat menjadi Wali Kota Gorontalo, mereka tidak pernah melapor,” katanya.

Ia menilai kondisi tersebut menunjukkan koordinasi antara TACB dan Pemerintah Kota Gorontalo perlu dievaluasi.

Selain persoalan koordinasi, Adhan menyebut adanya masalah honorarium anggota TACB.

“Ini karena honor mereka tidak dibayar,” katanya.

Adhan menegaskan pembubaran TACB merupakan bagian dari evaluasi kelembagaan. Pemkot Gorontalo selanjutnya akan membentuk kembali Tim Ahli Cagar Budaya dengan mempertimbangkan kebutuhan dan fungsi tim dalam membantu pemerintah daerah.

Berdasarkan SK Wali Kota Gorontalo Nomor 147/10/III/2019 tentang Pembentukan Tim Ahli Cagar Budaya Kota Gorontalo, terdapat enam anggota TACB dengan latar belakang keahlian berbeda.

Mereka terdiri atas Nurnaningsih Abdul, ST., MT. dari unsur arsitektur, Joni Apriyanto, M.Hum. dari unsur sejarahwan, Faiz, M.Hum. dari unsur arkeologi, Moh. Trinaldy Kadir, SH. dari unsur analis perundang-undangan, Samad Kadir, M.Pd. dari unsur praktisi kebudayaan, serta Wawan Rustam Neu, ST. dari unsur teknik sipil.

Dengan pembentukan kembali TACB, Pemkot Gorontalo diharapkan memiliki tim ahli yang dapat memberikan pertimbangan dalam penetapan, pelindungan, pengelolaan, serta penyelesaian persoalan yang berkaitan dengan cagar budaya di daerah.(IG01)