Jasin Mohamad Bongkar Polemik Kadin Gorontalo: KTA 1 Tahun atau 2 Tahun?

Jasin Mohamad Bongkar Polemik Kadin Gorontalo: KTA 1 Tahun atau 2 Tahun?
Direktur Utama CV. Diantama Agroindo, Jasin Mohamad menyampaikan pandangannya terkait polemik di Kadin Gorontalo (foto.ferry/infogorontalo)

Info Gorontalo - Polemik pemilihan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Gorontalo mulai menyeret pertanyaan serius soal proses pemilihan di tingkat kabupaten dan kota.

Pertanyaan itu disampaikan anggota Kadin Gorontalo, Jasin Mohamad, dalam diskusi Suara Kampus Mobile yang mempertemukan cendekiawan, BEM, LSM, wartawan, masyarakat, serta sejumlah anggota Kadin Gorontalo.

Forum tersebut membedah isu yang belakangan ramai dibicarakan di berbagai ruang publik, mulai dari grup WhatsApp, warung kopi hingga media sosial.

Jasin yang akrab disapa Om JM mempertanyakan satu hal mendasar. Aturan mana yang sebenarnya digunakan dalam menentukan kelayakan calon Ketua Kadin kabupaten dan kota?

Menurut dia, persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan menjadi tafsir masing-masing pihak. Sebab, proses pemilihan organisasi pengusaha seharusnya memiliki dasar aturan yang jelas dan dapat diperiksa oleh seluruh peserta.

Jasin menduga terdapat proses pemilihan Ketua Kadin di lima kabupaten dan kota yang perlu diuji kembali kesesuaiannya dengan AD/ART dan Peraturan Organisasi Kadin.

“Ini yang harus dijelaskan. Apa sebenarnya yang menjadi landasan persyaratan pencalonan Ketua Kadin kabupaten dan kota?” kata Jasin.

Ia kemudian menyoroti persoalan masa kepemilikan Kartu Tanda Anggota (KTA).

Jasin mempertanyakan apakah panitia menggunakan ketentuan dalam Keputusan Presiden yang menurutnya mensyaratkan calon memiliki KTA secara berturut-turut selama dua tahun, atau menggunakan PO 316 yang menurut dia menetapkan masa kepemilikan KTA minimal satu tahun.

Perbedaan dasar aturan tersebut, kata dia, menjadi penting karena dapat menentukan sah atau tidaknya seseorang memenuhi syarat pencalonan.

“Apakah ketua yang terpilih saat ini di kabupaten dan kota sudah memenuhi minimal KTA satu tahun dan pernah menjadi pengurus sebelumnya?” ujarnya.

Pertanyaan tersebut menurut Jasin seharusnya dijawab secara terbuka oleh panitia pelaksana. Terutama jika hasil pemilihan di lima kabupaten dan kota nantinya berkaitan dengan legitimasi proses Musyawarah Provinsi Kadin Gorontalo.

Jasin juga menyoroti persoalan lain yang tidak kalah sensitif, yakni biaya pendaftaran calon Ketua Kadin Provinsi Gorontalo.

Ia mengaku mendapatkan informasi bahwa terdapat calon yang belum memenuhi pembayaran biaya pendaftaran sampai batas akhir yang ditentukan.

Jika informasi tersebut benar dan pembayaran merupakan persyaratan wajib pencalonan, Jasin mempertanyakan bagaimana status calon tersebut setelah batas waktu pendaftaran berakhir.

“Ada salah satu calon yang belum menyetor Rp500 juta biaya pendaftaran dan ada juga yang baru Rp250 juta, setengah dari biaya pendaftaran. Itu artinya batal,” ungkap Jasin.

Pernyataan itu membuka pertanyaan baru. Apakah seluruh calon diperlakukan dengan standar persyaratan yang sama?

Bagi Jasin, persoalannya bukan sekadar siapa yang maju atau siapa yang tidak maju. Persoalan utamanya adalah apakah seluruh tahapan pemilihan berjalan berdasarkan aturan yang sama dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ia mendorong panitia menjelaskan secara terbuka dasar hukum persyaratan KTA, status kepengurusan calon di kabupaten dan kota, serta mekanisme pembayaran biaya pendaftaran calon Ketua Kadin Provinsi Gorontalo.

Sebab, jika aturan menjadi dasar legitimasi sebuah pemilihan, maka aturan yang sama harus dapat diperiksa oleh semua pihak.

Kini pertanyaannya berada di meja panitia. Aturan mana yang dipakai, bagaimana aturan itu diterapkan, dan apakah seluruh calon mendapatkan perlakuan yang sama?

Jawaban atas tiga pertanyaan tersebut akan menjadi bagian penting dalam melihat transparansi proses pemilihan Ketua Kadin Gorontalo.(IG01)