Muskot Kadin Kota Gorontalo Dipersoalkan, Irwan Hunawa Pertanyakan Mandat dan Prosesnya
Info Gorontalo - Kemunculan nama ketua baru Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Gorontalo menuai pertanyaan dari mantan pengurus organisasi tersebut.
Mantan Wakil Ketua Kadin Kota Gorontalo, Irwan Hunawa, mempertanyakan proses Musyawarah Kota (Muskot) yang disebut melahirkan kepengurusan baru.
Bagi Irwan, persoalannya tidak terletak pada siapa yang terpilih menjadi ketua. Ia justru mempertanyakan mekanisme yang digunakan hingga forum tersebut dapat menghasilkan kepengurusan baru.
Menurut Irwan, sejumlah hal mendasar belum terjawab. Di antaranya siapa yang menginisiasi Muskot, siapa yang memberikan mandat, siapa saja yang hadir, berapa jumlah peserta, siapa kandidat ketua, serta di mana forum tersebut digelar.
“Ini tiba-tiba ada acara Muskot Kadin, ada ketua baru. Tempatnya di mana kami tidak tahu, berapa pesertanya, siapa-siapa calonnya,” kata Irwan.
Ia menilai persoalan tersebut penting karena Kadin merupakan organisasi yang memiliki struktur dan mekanisme internal. Setiap proses pergantian kepengurusan, kata dia, harus mengacu pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Irwan juga menyoroti kedudukan Kadin Kota Gorontalo. Menurut dia, secara organisasi kepengurusan Kadin Kota Gorontalo semestinya berada dan menjalankan aktivitas organisasi di wilayah Kota Gorontalo.
Ia mengaku pernah aktif dalam struktur Kadin sehingga memahami bahwa pergantian kepengurusan tidak semestinya berlangsung tanpa komunikasi dengan pihak-pihak yang berkepentingan.
“Kalaupun kami pengurus demisioner, harus ada pemberitahuannya,” ujarnya.
Yang membuatnya semakin mempertanyakan proses tersebut adalah informasi mengenai durasi Muskot. Irwan menyebut forum itu hanya berlangsung sekitar satu jam.
“Baru cuma dilakukan dalam waktu sejam. Itu musyawarah apa yang namanya musyawarah?” katanya.
Menurut Irwan, musyawarah seharusnya memberikan ruang bagi peserta untuk mengetahui agenda, menyampaikan pandangan, membahas kepengurusan, hingga menentukan keputusan melalui mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, ia meminta dasar pelaksanaan Muskot tersebut dibuka secara terang.
“Pengurus dari mana yang mengesahkan itu?” kata Irwan.
Bagi Irwan, munculnya ketua baru harus dapat ditelusuri dari proses organisasi yang jelas. Ia tidak ingin persoalan tersebut bergeser menjadi sekadar pertarungan mengenai figur ketua.
“Ini bukan soal siapa ketuanya. Tapi bagaimana prosesnya,” tegasnya.
DPRD Kota Gorontalo Disebut Tak Menerima Pemberitahuan
Irwan juga mengungkapkan bahwa DPRD Kota Gorontalo tidak menerima pemberitahuan maupun undangan terkait pelaksanaan Muskot tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Irwan dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPRD Kota Gorontalo.
Menurut dia, komunikasi dengan lembaga dan pemangku kepentingan daerah penting dibangun mengingat Kadin memiliki posisi strategis dalam mendorong pertumbuhan dunia usaha dan perekonomian daerah.
“Ke DPRD saja tidak pernah ada pemberitahuan, tidak ada undangan. Jangan karena ada kepentingan sehingga menciderai roda organisasi sebesar Kadin,” ujarnya.
Kondisi tersebut, menurut Irwan, semakin memperkuat pertanyaan mengenai keterbukaan proses Muskot.
Ia menilai publik dan anggota organisasi berhak mengetahui bagaimana forum tersebut diselenggarakan, siapa yang memiliki kewenangan menginisiasi, serta siapa saja yang dilibatkan.
Irwan meminta penyelenggara menjelaskan dasar organisasi yang digunakan dalam pelaksanaan Muskot. Termasuk mekanisme pemanggilan peserta dan dasar penetapan ketua baru.
“Saya kaget tiba-tiba ada acara Muskot, ada ketua baru. Kadin ini bukan begitu,” tegasnya.
Ia berharap polemik tersebut tidak berhenti pada perdebatan mengenai figur. Menurutnya, yang lebih penting adalah memastikan setiap pergantian kepengurusan Kadin berlangsung sesuai AD/ART dan dapat dipertanggungjawabkan kepada anggota.
Kini, pertanyaan yang muncul bukan sekadar siapa ketua baru Kadin Kota Gorontalo. Persoalan utamanya adalah siapa yang menggelar Muskot, atas mandat siapa forum itu berlangsung, siapa yang hadir, dan mekanisme apa yang digunakan hingga kepengurusan baru ditetapkan.(IG03)


Komentar (0)
Komentar Facebook